Lampung Selatan,–Setelah adanya berita giringan opini miring di desanya. Kepala Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya lakukan klarifikasi Pers di kantor desa setempat. Jumat (5/9/2025).
Dalam agenda klarifikasi tersebut Juli Wahyudin selaku kepala desa turut di dampingi oleh BPD, karang taruna, aparatur desa, kepala-kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat setempat.
Disampaikan oleh Juli Wahyudin di hadapan sejumlah awak media bahwa ada beberapa point hak jawab atas pemberitaan yang beredar yang di tulis oleh salah satu media online rekanmedia 210 sebelumnya,
Kemudian, dirinya juga telah melayangkan hak jawab ke kantor redaksi rekanmedia 210 pada 27 Agustus 2025 lalu. Namun, hingga waktu yang ditentukan sesuai aturan yang ada yakni 3 kali 24 jam hak jawab yang di layangkan tidak dilaksanakan.
Berita pertama yang berjudul Kades Juli Wahyudin Diduga Kuat Manipulasi Laporan DD Untuk Memperkaya Diri Sendiri, iya menyatakan bahwa laporan akhir tahun pemerintah Desa Suak tahun anggaran 2024 sudah di sampaikan kepada Bupati melalui Camat dan sudah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
“Terkait Kegiatan Cor Beton Jalan Usaha Tani di Dusun Tanjung Baru Desa Suak.
Kegiatan tersebut sudah selesai mulai dari pelaksanaan kegiatan sampai dengan laporan pertanggung jawaban, sesuai dengan Laporan Akhir Tahun Pemerintah Desa Suak Tahun Anggaran 2024,” ujarnya di hadapan sejumlah pers.

Selanjutnya, berita ke dua yang di tulis oleh pimpinan redaksi rekanmedia210 yang berjudul, Uang dan Jabatan Jadi Kartu Mati Bagi Reputasi Kepala Desa Suak Juli Wahyudin,S.H I., merupakan fitnah.
“Terkait dugaan Menghabiskan uang untuk bersenang – senang ditempat hiburan dan dugaan menggunakan barang haram serta dugaan bermain judi online. Bahwa, dugaan tersebut adalah merupakan fitnah dan telah mencemarkan nama baik dan saya tidak pernah menggunakan Narkoba, jika diperlukan saya siap untuk di tes urine,” tegasnya.
Juli Wahyudin juga menekankan bahwa pemberitaan yang di tulis oleh media rekanmedia210.com adalah tidak benar serta diduga tidak memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik.
“Berapa tidak pemberitaan yang ditulis menurutnya tidak sesuai dengan kondisi yang ada, bahkan terkesan mengada-ada juga menggiring opini saja yang didalam Kode Etik Jurnalistik itu tidak dibenarkan, ” tandasnya.
Ditempat yang sama Muslim selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suak menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat terus guyub rukun serta bahu membahu untuk kemajuan desa.
“Saya menghimbau masyarakat untuk memilah informasi dengan kritis sebelum membagikannya, dengan selalu mengecek kebenaran dan sumber berita serta berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas asalnya. Karena penyebaran berita bohong atau hoaks dapat menyesatkan dan menimbulkan keresahan,” ungkapnya.***












